Didesak Menteri Teten, BSN Siap Terbitkan Standardisasi Knalpot Pada Tahun Ini

Didesak Menteri Teten, BSN Siap Terbitkan Standardisasi Knalpot Pada Tahun Ini

Badan Standardisasi Nasional (BSN) siap menerbitkan standardisasi knalpot pada tahun ini usai didesak Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten mendesak agar terciptanya Standar Nasional Indonesia (SNI) dari knalpot aftermarket, karena keberadaanya kerap disamakan dengan knalpot brong ketika dirazia oleh polisi di jalan raya. Akibat dari keberadaan knalpot aftermarket yang disamakan dengan knalpot brong, industri knalpot aftermarket yang diisi oleh banyak pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) disebut mulai mengalami penurunan.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo mengatakan, pihaknya siap menerbitkan standardisasi bagi knalpot aftermaket. “Jika mengikuti kebutuhan masyarakat, kalau kita mau kejar tahun ini bisa segera diterbitkan (standardisasi knalpot),” katanya ketika diwawancara usai acara Demo Day Knalpot Aftermarket di Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024). Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait dengan rencana penyusunan standardisasi untuk knalpot aftermarket.

Iran: Pangkalan Militer AS di Teluk Persia dan Irak akan Dihancurkan jika Dukung Serangan Israel Serambinews.com Israel Lakukan Ritual Sapi Merah di Depan Masjid Al Aqsa, Kuil Yahudi Baru Segera Dibangun? Serambinews.com Begini Cara Bikin Kulit Wajah Glowing Tanpa Skincare Ala dr Zaidul Akbar Serambinews.com

Pilkada Lingga 2024 Muhammad Nizar Ambil Formulir Bacalon Bupati di PDIP Bursa Pilkada Bandar Lampung 2024, Eva Dwiana Ambil Formulir di PDIP Tim Relawan Hasan Basri Ambil Formulir Pilkada Kaltara 2024 di PAN, Parpol Ke 3 setelah PKS dan PDIP

Maju di Pilkada Polman 2024, Bebas Manggazali Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem dan Pan Belum Ambil Formulir, Mantan Wali Kota Semarang Soemarmo Nyatakan Niat Maju Pilkada 2024 Lewat PKB Para pemangku kepentingan itu di antaranya adalah Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia (AKSI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Menurut Hanung, knalpot aftermarket buatan UMKM ini telah memenuhi dan memperhatikan ambang batas yang telah diatur dalam Permen KLHK Nomor 56 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa batas kebisingan adalah 80 desibel (dB) untuk motor dengan kubikasi 80 175 cc dan 83 dB untuk motor di atas 175 cc. Hanung menilai, industri knalpot aftermarket ini merupakan UMKM yang memiliki potensi sangat baik, sehingga harus didukung melalui regulasi yang sederhana dan efisien.

"Selanjutnya kami akan membentuk kelompok kerja yang terdiri dari lintas Kementerian/Lembaga,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *